KENDARI — Majelis hakim PN Kendari menyatakan gugatan perkara perdata atas tanah milik warga di Lorong Tunggala Dalam, Kelurahan Wua-wua, tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard. Putusan ini dibacakan pada Kamis, 23 Juli, dengan nomor perkara 12/Pdt.G/2026/PN Kdi.
Dalam perkara ini, warga Tunggala Dalam didampingi Ketua LBH HAMI Sultra, Andre Darmawan, beserta tim. Pendampingan hukum tersebut membantu warga mempertahankan hak atas tanah yang selama ini mereka tempati dan miliki.
Erik Lerihardika, salah satu warga Tunggala Dalam, menyampaikan rasa syukur atas putusan tersebut. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Andre Darmawan dan tim yang telah mendampingi mereka selama proses persidangan berlangsung.
"Alhamdulillah, kami sangat bersyukur atas hasil putusan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Bapak Andre Darmawan dan Tim yang sudah membantu dan mendampingi kami dalam memperjuangkan hak kami," ungkapnya.
Delapan Rumah Terancam Beralih Kepemilikan
Sengketa ini bermula dari klaim sepihak atas tanah yang dihuni delapan rumah di Lorong Tunggala Dalam atau Baito. Warga mengaku membeli tanah tersebut sejak 2013 dari Herman atau Suharto selaku pemilik pertama.
Kepemilikan warga dilengkapi alas hak, bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan dokumen pendukung lainnya. Namun, tanah tersebut tiba-tiba beralih kepemilikan menjadi atas nama orang lain dan telah bersertifikat resmi.
Sempat Dilaporkan ke Polda dan PN Kendari
Upaya mediasi sempat dilakukan di Kantor Lurah Wuawua untuk mempertanyakan penerbitan sertifikat baru oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pihak penggugat justru enggan menunjukkan bukti dan melaporkan warga ke Polda hingga ke PN Kendari.
Warga tidak tinggal diam. Mereka berkonsultasi dengan penasihat hukum dan menyiapkan langkah hukum atas dugaan penyerobotan tanah tersebut.
Andre Darmawan dan tim memberikan pendampingan yang membuat warga semakin yakin memperjuangkan hak melalui jalur hukum. Erik berharap putusan ini menjadi kepastian hukum atas tanah yang menjadi objek sengketa.
"Kami tidak bisa membalas apa yang sudah beliau lakukan. Kami hanya bisa mengucapkan terima kasih dan mendoakan semoga kebaikan beliau dibalas dengan kebaikan yang lebih besar," tambahnya.
Warga berharap seluruh pihak menghormati dan menjalankan putusan PN Kendari sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kemenangan ini diharapkan menjadi akhir dari persoalan sengketa tanah yang telah mereka hadapi selama ini.