Pencarian

Pemerintah Hitung Skema Guru PPPK Ditarik Jadi ASN Pusat, Redistribusi ke Daerah Kekurangan Tenaga Pendidik

Selasa, 11 Agustus 2026 • 10:40:31 WIB
Pemerintah Hitung Skema Guru PPPK Ditarik Jadi ASN Pusat, Redistribusi ke Daerah Kekurangan Tenaga Pendidik
Mendagri Tito Karnavian menyatakan pemerintah masih mengkaji skema penarikan guru PPPK menjadi ASN pusat untuk redistribusi ke daerah kekurangan tenaga pendidik.

SULAWESI TENGGARA — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan pemerintah masih melakukan kajian mendalam atau exercise atas sejumlah skenario pengelolaan guru PPPK. Salah satu yang dipertimbangkan adalah menarik kewenangan pengelolaan tenaga pendidik dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, sebuah langkah yang berimplikasi besar pada anggaran pendapatan dan belanja negara.

"Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda, Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini, khusus guru yang dibicarakan tadi," kata Tito di kompleks parlemen Senayan, Jakarta.

Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Kewenangan

Pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan saat ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam regulasi tersebut, pendidikan dasar menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota, sementara pendidikan menengah dipegang pemerintah provinsi.

"Untuk PAUD, TK, SD, SMP itu kewenangan kabupaten/kota. Kemudian untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau pendidikan tinggi oleh pusat," ujarnya.

Namun, Tito menegaskan terdapat celah hukum bagi pemerintah pusat untuk mengambil peran lebih besar. Khusus untuk tenaga pendidik dan guru, intervensi pusat dimungkinkan, termasuk menarik mereka menjadi ASN pemerintah pusat.

Anggaran Menjadi Penentu Utama Kebijakan

Keputusan final belum diambil karena pemerintah harus memproyeksikan konsekuensi fiskal dari setiap opsi. Perhitungan mencakup jumlah guru yang dialihkan, potensi perubahan status dari paruh waktu menjadi penuh waktu, serta kebutuhan biaya operasional di masing-masing kementerian.

"Kita semua diminta untuk melakukan exercise, kalau nanti PPPK-nya ditarik berapa jumlahnya, yang paruh waktu misalnya menjadi penuh waktu berapa dan kemudian angkanya berapa," jelas Tito.

Apabila guru tetap menjadi ASN daerah, pemerintah pusat harus menghitung tambahan dana alokasi umum (DAU) atau DAK nonfisik yang disalurkan ke daerah. Sebaliknya, jika ditarik ke pusat, kebutuhan anggaran akan berpindah ke Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), termasuk untuk skema tunjangan kinerja (tukin) bagi para guru.

Redistribusi Guru dan Nasib Tenaga Non-ASN

Salah satu tujuan utama skema ini adalah memungkinkan pemerintah pusat melakukan redistribusi guru ke daerah-daerah yang kekurangan tenaga pendidik. Dengan begitu, penumpukan guru di satu wilayah dapat dihindari.

"Bisa nanti ditransfer mungkin di tempat-tempat yang kurang guru sehingga nggak numpuk di satu tempat. Bisa. Nah ini sedang dilakukan exercise," ujar Tito.

Pembahasan turut mencakup nasib guru non-ASN yang jumlahnya masih signifikan. Opsi pengangkatan menjadi ASN daerah tengah dikaji, namun terkendala kapasitas fiskal masing-masing pemda.

"Masih dibicarakan apakah di-exercise semua, apakah nanti mereka ditarik menjadi ASN daerah, cuma kemampuan daerah bagaimana? Kalau seandainya kemampuan daerahnya nggak kuat, ya mau nggak mau harus diberikan DAK nonfisik atau tambahan DAU," katanya.

Pemerintah menargetkan pembahasan lanjutan pekan depan untuk mematangkan skema dan menghasilkan kepastian status bagi para tenaga pendidik, baik PPPK maupun non-ASN, dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal negara.

Follow www.inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: detiksuararakyat.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks