Pencarian

Otorita IKN Bantah Tokoh Adat Paser Balik Tak Dilibatkan, Tunjukkan Bukti Undangan Kegiatan

Kamis, 06 Agustus 2026 • 10:51:02 WIB
Otorita IKN Bantah Tokoh Adat Paser Balik Tak Dilibatkan, Tunjukkan Bukti Undangan Kegiatan
Alimuddin menunjukkan dokumen undangan dan dokumentasi kehadiran tokoh adat Paser Balik dalam kegiatan Otorita IKN.

SULAWESI TENGGARA — Klaim Kehadiran dan Representasi yang Dipersoalkan

Alimuddin menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mengajukan gugatan ke MK sebagai bentuk hak konstitusional. Namun, ia mempertanyakan akurasi pernyataan bahwa masyarakat adat Paser Balik tidak pernah dilibatkan dalam proses pembangunan. Menurutnya, Otorita IKN secara konsisten mengundang perwakilan adat dalam berbagai kegiatan.

"Selama ini kami melibatkan beliau dalam kegiatan-kegiatan dan acara-acara. Kami bisa menunjukkan undangan maupun dokumentasi kehadirannya. Mudah-mudahan ini benar-benar mewakili masyarakat Paser Balik," ujarnya di Kantor Otorita IKN, Rabu (5/8/2026).

Ia menambahkan, persoalan mengenai siapa yang berhak mewakili komunitas Paser Balik merupakan ranah internal masyarakat adat. Otorita IKN, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi urusan tersebut.

Skema Pembebasan Lahan Tanpa Tawar-menawar

Terkait tudingan adanya tekanan dalam pengadaan tanah di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), Alimuddin membantah keras. Ia menjelaskan seluruh proses ganti rugi lahan berpedoman pada penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Tidak ada ruang negosiasi harga di luar mekanisme yang telah ditentukan negara.

"Sepanjang dasar hukumnya jelas, pasti dibayarkan. Nilainya mengikuti hasil KJPP. Jadi keliru jika dikatakan ada proses tawar-menawar harga," katanya.

Pernyataan ini sekaligus menjawab kekhawatiran publik mengenai potensi konflik agraria di wilayah penyangga ibu kota negara. Otorita IKN memastikan pembayaran kompensasi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Program Prioritas dan Pengakuan Resmi

Di luar isu lahan, Otorita IKN mengklaim masyarakat Paser Balik menjadi prioritas dalam program pemberdayaan. Beberapa inisiatif yang telah berjalan mencakup studi banding, pendatangan tenaga ahli kebudayaan, serta pengelolaan destinasi wisata Gunung Parung oleh pemuda setempat.

Langkah konkret lainnya adalah penerbitan Surat Keputusan Kepala Otorita IKN yang memberikan pengakuan resmi terhadap masyarakat adat di Kelurahan Mentawir beberapa bulan lalu. Pengakuan ini dikeluarkan melalui Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam.

Tantangan Air Bersih dan Infrastruktur yang Belum Rampung

Menanggapi keluhan warga soal sulitnya akses air bersih, Alimuddin membeberkan progres pembangunan infrastruktur. Pemerintah saat ini masih menuntaskan jaringan perpipaan yang menghubungkan Bendungan Sepaku Semoi dengan instalasi pengambilan air (intake).

Ia menyatakan, setelah sistem interkoneksi selesai dibangun, distribusi air bersih kepada masyarakat akan dilakukan secara bertahap. Belum ada kepastian waktu pasti kapan aliran air dapat dinikmati warga secara penuh.

Sikap Terbuka terhadap Kritik yang Berbasis Data

Di penghujung pernyataannya, Alimuddin menekankan bahwa Otorita IKN tidak anti-kritik. Namun, masukan dari masyarakat harus disertai fakta dan data lapangan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

"Kami menyambut baik kritik, tetapi harus didasari fakta dan data lapangan agar tidak menimbulkan salah pengertian," tutupnya.

Gugatan uji materi yang dilayangkan ke MK ini menjadi ujian pertama bagi Otorita IKN dalam membuktikan komitmen inklusivitas terhadap komunitas adat. Putusan MK nantinya akan menentukan apakah pembangunan IKN berjalan tanpa cacat prosedural, khususnya terkait hak-hak masyarakat adat yang mendiami kawasan tersebut.

Follow www.inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: radarbontang.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks