BUTON UTARA — Polemik pemanfaatan aset desa mengemuka di Desa Matalagi, Kecamatan Wakorumba Utara. Warga menolak pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di atas lahan yang selama ini disiapkan sebagai lokasi pembangunan masjid, dan persoalan ini memicu perdebatan soal status tanah tersebut.
Penolakan itu disampaikan warga melalui aksi pada Jumat (31/7/2026). Mereka menegaskan dukungannya terhadap kebijakan nasional Koperasi Merah Putih, tetapi mempertanyakan keputusan pemerintah desa yang meratakan lahan tersebut untuk fasilitas ekonomi desa.
Lahan Masjid Sudah Terima Alokasi Anggaran Sejak 2011
Warga menyebut lahan yang disengketakan bukan tanah kosong biasa. Seorang warga, La Naane, mengatakan lokasi itu memiliki sejarah panjang dan telah beberapa kali menerima dukungan anggaran untuk pembangunan rumah ibadah.
“Lahan itu bukan sekadar tanah kosong. Sudah ada alokasi anggaran dan swadaya masyarakat yang masuk untuk pembangunan masjid,” ujarnya.
Dukungan anggaran yang pernah masuk antara lain bantuan dari Kementerian Sosial pada 2011 dan subsidi desa untuk pekerjaan fondasi awal. Pada 2024, Dana Desa juga digunakan untuk membangun struktur cakar ayam di lokasi tersebut.
Status Aset Desa Dipertanyakan Warga
Persoalan ini kemudian berkembang menjadi perdebatan mengenai status dan pemanfaatan aset desa. Warga mempertanyakan keputusan pemerintah desa yang meratakan lahan untuk kebutuhan pembangunan Koperasi Merah Putih, sementara proses panjang persiapan pembangunan masjid terancam terabaikan.
Masyarakat menilai status lahan tersebut lebih tepat disebut sebagai tapak pembangunan masjid dibandingkan lokasi untuk pembangunan fasilitas ekonomi desa. Kekhawatiran utama warga adalah hilangnya rencana pembangunan rumah ibadah yang sudah melalui berbagai tahap pendanaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah desa maupun Kecamatan Wakorumba Utara terkait kelanjutan rencana pembangunan koperasi di lokasi tersebut.