SULAWESI TENGGARA — Dua insiden fatal terjadi beruntun di petak jalan Sukamenanti–Tarahan. Joni Pit (49) tewas setelah tertemper KA 4029 pada Kamis (30/7) pukul 23.55 WIB di KM 2+4/5. Kurang dari sehari kemudian, Mukhtar (81), pencari rongsokan asal Kampung Baru I, Kelurahan Panjang Utara, meninggal setelah tertemper KA 4005 di KM 2+2 Emplasemen Stasiun Sukamenanti pada Jumat (31/7) pukul 14.50 WIB.
Kereta Tak Bisa Berhenti Mendadak
Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menyebut rentetan kecelakaan ini menjadi alarm bagi masyarakat. Menurutnya, masinis telah membunyikan semboyan 35 sebagai peringatan sebelum melintas, namun kecepatan kereta dan bobot rangkaian yang besar membuat tabrakan sulit dihindari jika ada orang di jalur rel.
"Kereta api tidak bisa berhenti secara mendadak. Karena itu, siapa pun yang berada di jalur rel menempatkan dirinya dalam bahaya," kata Zaki, Minggu (2/8).
Dari 31 kejadian yang tercatat, korban tidak hanya berasal dari pejalan kaki. Zaki menjelaskan beberapa korban lainnya meninggal saat melintas menggunakan kendaraan, meninggal setelah menjalani perawatan di rumah sakit, maupun mengalami luka berat.
Aturan dan Sanksi bagi Pelanggar
KAI kembali mengingatkan larangan beraktivitas di jalur maupun ruang manfaat jalur kereta api. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
Pelanggar terancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp15 juta sesuai Pasal 199. Meski sanksi hukum relatif ringan, risiko fatal justru jauh lebih besar bagi pelanggar itu sendiri.
"Kami mengajak seluruh masyarakat mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di sekitar jalur rel. Keselamatan perjalanan kereta api tidak hanya menjadi tanggung jawab KAI, tetapi juga membutuhkan kepedulian masyarakat agar tidak ada lagi korban jiwa," pungkas Zaki.
Korban Jiwa Berulang di Titik yang Sama
Kawasan Panjang dan Sukamenanti menjadi titik rawan yang berulang kali memakan korban. Dua kejadian dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di lokasi berdekatan menunjukkan kebiasaan warga yang masih menggunakan jalur rel sebagai akses jalan atau area mencari barang bekas.
Kecelakaan di jalur kereta api umumnya melibatkan warga yang melintas di perlintasan liar atau beraktivitas di sekitar rel. Jalur kereta yang membelah permukiman padat di Bandar Lampung kerap menjadi jalan pintas bagi pejalan kaki maupun pengendara sepeda motor.
KAI mencatat total 31 kecelakaan sepanjang 2026 hingga awal Agustus. Angka ini menjadi evaluasi serius bagi keselamatan perkeretaapian di wilayah Lampung, mengingat kereta api tidak memiliki kemampuan manuver untuk menghindar secara mendadak.