KENDARI — HMI MPO Cabang Kendari menilai negara tidak boleh menutup mata terhadap situasi yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah operasi PT Vale Indonesia Tbk. Organisasi kemahasiswaan ini meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait memeriksa secara independen seluruh rantai bisnis perusahaan, termasuk vendor hingga mitra kerja.
Kepala Bidang Advokasi dan Pergerakan HMI MPO Cabang Kendari, Gito Roles, menegaskan bahwa investasi seharusnya menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan, bukan justru memicu konflik horizontal. Ia meminta pemerintah menjatuhkan sanksi tegas apabila ditemukan bukti pelanggaran.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan perusahaan, vendor, subkontraktor, atau pihak lain yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan dalam tindakan yang memicu benturan sosial, pemerintah wajib menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat," jelasnya, Sabtu (1/8/2026) malam.
Lima Kementerian dan Instansi yang Didorong Turun Tangan
Dalam pernyataannya, HMI MPO tidak hanya menyasar manajemen PT Vale. Organisasi ini secara spesifik menyebut lima pintu pemerintahan yang harus bergerak melakukan pemeriksaan menyeluruh.
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai regulator utama sektor pertambangan.
- Kementerian Hak Asasi Manusia untuk mengawasi potensi pelanggaran HAM di lapangan.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM selaku pintu masuk investasi asing.
- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten Kolaka sebagai pemegang wilayah.
- Aparat penegak hukum untuk proses investigasi dan penindakan.
Landasan Konstitusional yang Dipakai HMI
Desakan ini tidak dilayangkan tanpa dasar hukum. Gito Roles merujuk pada Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak atas rasa aman serta menegaskan tanggung jawab negara dalam melindungi dan memenuhi hak asasi manusia.
Selain UUD 1945, HMI MPO juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dua regulasi ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai hukum dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Apa yang Diminta Jika Terbukti Bersalah?
HMI MPO meminta adanya sanksi administratif maupun sanksi lain yang diatur perundang-undangan jika PT Vale terbukti lalai mengawasi vendor, subkontraktor, atau mitra bisnisnya. Organisasi ini menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur konstitusional.
"Investasi harus menghadirkan kesejahteraan, kepastian hukum, dan keadilan, bukan menjadi ruang yang memperuncing konflik di tengah masyarakat," tandas Gito.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT Vale Indonesia Tbk maupun instansi pemerintah yang disebut dalam pernyataan HMI MPO.