KENDARI — Maraknya bisnis coffee shop di Kota Kendari tak hanya menjadi penanda geliat ekonomi, tetapi juga memantik kecurigaan aparat pengawas keuangan. OJK Sulawesi Tenggara bersama PPATK mulai mendalami sejumlah badan usaha di sektor makanan dan minuman (food and beverage) yang diduga menyembunyikan aliran dana ilegal.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, menyebut indikasi penyalahgunaan badan usaha sebagai sarana pencucian uang cukup banyak ditemukan di sektor ini. Namun, ia menegaskan proses yang berjalan masih sebatas penelusuran dan validasi, bukan kesimpulan adanya pelanggaran hukum.
Fokus pada Pemilik Manfaat dan Sumber Dana
OJK tidak hanya memeriksa legalitas usaha, tetapi juga menggali siapa sosok di balik nama-nama yang tercatat sebagai pemilik coffee shop. Menurut Bismi, nama di dokumen perusahaan belum tentu mencerminkan pengendali sesungguhnya.
“Belum tentu kafe tersebut dimiliki oleh orang yang tertera di permukaan. Bisa saja ada pihak B atau C di belakangnya. Kami ingin menelusuri lebih dalam untuk memastikan siapa pemilik badan usaha tersebut sebenarnya,” jelasnya, Kamis (30/7/2026).
Validasi Data ke Kemenkumham
Untuk mencocokkan identitas badan usaha, OJK berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Langkah ini dilakukan untuk memastikan perusahaan yang masuk daftar bidikan benar-benar terdaftar dan memiliki dokumen yang sah.
“Kami berkoordinasi dengan teman-teman di Kemenkumham untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan mana saja yang memang masuk ke dalam target atau bidikan kami. Untuk sementara sudah ada beberapa upaya yang dilakukan, termasuk validasi terhadap beberapa coffee shop yang dianggap perlu pendalaman lebih lanjut,” ujar Bismi.
Metode Penelusuran: KYC hingga Follow the Money
Setelah identitas beneficial owner diketahui, OJK akan menelusuri aliran dana menggunakan prinsip Know Your Customer (KYC) yang bersumber dari data sektor jasa keuangan. Tahap berikutnya, analisis transaksi mendalam dilakukan bersama PPATK dengan metode follow the money untuk menelusuri asal-usul dana.
“Ketika kami mengetahui siapa beneficial owner-nya, kami akan telusuri lagi menggunakan prinsip Know Your Customer dengan data yang ada di sektor jasa keuangan. Dari situ baru kita telusuri dengan metode follow the money, dari manakah sumber uang yang dimaksud,” terangnya.
Modus Pencucian Uang di Bisnis Kafe
Dalam praktiknya, pencucian uang melalui bisnis coffee shop biasanya dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, penempatan dana ilegal ke dalam sistem keuangan atau kegiatan usaha (placement). Kedua, pemindahan dana melalui berbagai transaksi untuk menyamarkan asal-usulnya (layering). Ketiga, dana yang telah tercuci digunakan kembali sebagai modal usaha yang tampak legal (integration).
Hingga saat ini, OJK belum mengungkap nama-nama coffee shop yang tengah didalami. Proses pengumpulan bukti dan validasi entitas badan hukum masih berlangsung.
“Kalau ditanya potensi, ada. Potensinya ada. Namun kami belum bisa menjabarkan lebih mendalam karena masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk melakukan validasi entitas badan hukum yang terdaftar di Kemenkumham,” pungkasnya.