Parlemen Iran Tuntaskan RUU Larangan Kapal AS-Israel di Selat Hormuz, Denda Capai 20 Persen Nilai Kargo

Penulis: Udin Syamsul  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 12:24:31 WIB
Komisi Keamanan Nasional Parlemen Iran mengkaji draf akhir RUU larangan lintas kapal AS-Israel di Selat Hormuz.

SULAWESI TENGGARA — Komisi Keamanan Nasional Parlemen Iran saat ini tengah mengkaji draf akhir RUU lalu lintas Selat Hormuz. Anggota parlemen Alireza Salimi mengatakan para ahli telah diundang untuk memberi rekomendasi sebelum aturan itu difinalisasi. Inisiatif ini berjalan terpisah dari negosiasi bilateral dengan Oman mengenai pelayaran komersial di selat tersebut.

Larangan Meluas dan Sanksi Finansial bagi Pelanggar

Ketentuan dalam RUU ini jauh lebih luas dari sekadar larangan lintas bagi kapal militer. Berdasarkan naskah yang dilansir Fars News, kargo militer maupun sipil yang terkait dengan Israel, serta kapal yang terlibat dalam aksi melawan Iran dan kelompok proksinya, masuk daftar hitam.

Ketentuan itu juga menjangkau kapal-kapal yang berafiliasi dengan negara atau perorangan yang dianggap menyebabkan kerugian bagi Iran. Kapal-kapal tersebut dilarang melintas sampai kompensasi atas kerugian itu dibayarkan. Sanksi finansialnya tegas: denda hingga 20 persen dari nilai kargo.

Perluasan Cakupan dari Rancangan Awal

Upaya penyusunan aturan ini pertama kali diumumkan pada Maret oleh kantor berita semi-resmi Tasnim News Agency. Rancangan awal yang dirilis sebulan kemudian masih berfokus pada larangan bagi kapal dari negara-negara yang dianggap bermusuhan, dengan kemungkinan pengecualian. Versi terbaru RUU ini justru memperluas cakupan ke lebih banyak jenis kapal dan menambahkan aspek pengaturan kargo.

Perluasan ini menandakan adanya penguatan posisi parlemen Iran di tengah ketegangan geopolitik yang melibatkan kepentingan asing di kawasan Teluk. Selat Hormuz sendiri merupakan jalur vital bagi sekitar seperlima konsumsi minyak dunia, sehingga setiap perubahan regulasi di perairan tersebut berpotensi mengganggu rantai pasok energi global.

Implikasi bagi Navigasi dan Keamanan Energi

Jika RUU ini disahkan, risiko utama yang mengemuka adalah meningkatnya gesekan antara Iran dan negara-negara pengguna jalur pelayaran tersebut. Kapal-kapal komersial yang berbendera negara sekutu AS atau Israel akan menghadapi ketidakpastian hukum saat melintasi perairan yang menjadi batas antara Iran, Oman, dan UEA.

Belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Luar Negeri Iran mengenai jadwal pembahasan lanjutan di Komisi Keamanan Nasional. Yang jelas, proses peninjauan yang melibatkan para spesialis menunjukkan bahwa parlemen Iran ingin mematangkan aturan ini sebelum diajukan ke sidang paripurna.

Langkah parlemen Iran ini muncul di tengah dinamika hubungan internasional yang sensitif. Negara-negara Barat selama ini mengandalkan kebebasan navigasi di Selat Hormuz untuk distribusi minyak mentah. Penerapan denda hingga 20 persen nilai kargo berpotensi memicu sengketa maritim baru dan mempersulit operasional perusahaan pelayaran internasional yang beroperasi di kawasan tersebut.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top