Dishub Kendari Tegaskan Retribusi Parkir di Bahu Jalan Rp 2.000-Rp 15.000 Tidak Berlaku untuk Antrean SPBU

Penulis: Udin Syamsul  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 12:21:01 WIB
Petugas Dishub Kendari menunjukkan titik parkir di bahu Jalan H. Alala yang menjadi objek retribusi parkir tepi jalan umum.

KENDARI — Polemik di lapangan bermula dari titik parkir di bahu Jalan H. Alala, tepat di depan kawasan SPBU dengan area parkir sisi pesisir sepanjang kurang lebih 200 meter. Selama ini, titik tersebut kerap digunakan masyarakat untuk memarkir kendaraan dalam waktu lama sehingga memenuhi kriteria objek retribusi parkir tepi jalan umum.

Paminuddin menjelaskan, kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Penetapan titik retribusi juga telah melalui koordinasi dan kesepakatan bersama pemerintah kelurahan, ketua RT, serta RW setempat.

Tarif Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum di Kendari

Berdasarkan perda tersebut, tarif retribusi parkir dibedakan berdasarkan jenis kendaraan:

  • Kendaraan roda dua: Rp 2.000
  • Kendaraan roda empat: Rp 5.000
  • Kendaraan roda enam: Rp 10.000
  • Truk kontainer gandeng: Rp 15.000

Mengapa Masyarakat Salah Paham?

Paminuddin menilai anggapan yang berkembang bahwa retribusi dikenakan kepada kendaraan pengantre solar di SPBU tidak sesuai dengan substansi kebijakan Dishub. Ia menegaskan bahwa objek retribusi adalah kendaraan yang parkir di bahu jalan dalam waktu cukup lama, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU.

“Yang dipungut retribusi adalah kendaraan yang memanfaatkan bahu jalan sebagai lokasi parkir, bukan kendaraan yang berada dalam antrean pelayanan SPBU,” ujar Paminuddin.

Tujuan Ganda: Ketertiban dan PAD

Selain menciptakan ketertiban lalu lintas, kebijakan ini juga bertujuan mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir. Dishub Kota Kendari memastikan seluruh pelaksanaan pemungutan retribusi dilakukan sesuai ketentuan Perda yang berlaku dan hanya pada titik-titik yang telah ditetapkan secara resmi.

“Klarifikasi ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan Pemerintah Kota Kendari dalam pengelolaan parkir tepi jalan umum,” pungkas Paminuddin.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: kolomrakyat.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top