Badan Mutu KKP Kendari menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik tentang Standar Pelayanan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis, dengan 68 peserta dari kalangan pelaku usaha perikanan dan pemangku kepentingan. Forum yang dibuka Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah itu membahas penyempurnaan SOP mulai dari sertifikasi mutu, karantina ikan, hingga penerbitan Health Certificate. Ombudsman RI Perwakilan Sultra turut hadir memastikan pemenuhan 14 komponen standar pelayanan sesuai UU Pelayanan Publik.
KENDARI — Kepala Badan Mutu KKP Kendari Muhammad Zamrud menyatakan forum ini merupakan amanat Permenpan RB No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik. Pihaknya ingin memastikan standar layanan yang berlaku benar-benar sesuai kebutuhan pengguna jasa.
Pj Sekda Sultra Muhammad Fadlansyah membuka kegiatan tersebut mewakili gubernur. Turut mendampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sultra Mastri Susilo, sejumlah pelaku usaha perikanan, dan pengguna layanan karantina perikanan.
Masukan 68 Peserta Jadi Bahan Penyempurnaan SOP
Zamrud menyebut masukan dari 68 peserta akan menjadi bahan penyempurnaan standar operasional prosedur lembaganya. Cakupan layanan yang ditinjau meliputi sertifikasi mutu, karantina ikan, dan penerbitan Health Certificate.
"Kami ingin memastikan standar pelayanan kami, mulai dari sertifikasi mutu, karantina ikan, hingga penerbitan Health Certificate, benar-benar sesuai kebutuhan pengguna jasa," kata Zamrud.
Forum berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab dan penjaringan aspirasi dari pelaku usaha perikanan yang hadir.
Ombudsman Soroti 14 Komponen Standar Pelayanan
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo menekankan pentingnya pemenuhan komponen standar pelayanan sesuai UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Menurutnya, setiap penyelenggara layanan wajib memenuhi 14 komponen standar pelayanan agar terhindar dari potensi maladministrasi.
"Ombudsman hadir untuk memastikan setiap penyelenggara layanan, termasuk Badan Mutu KKP Kendari, memenuhi 14 komponen standar pelayanan. Mulai dari dasar hukum, persyaratan, jangka waktu, biaya, hingga mekanisme pengaduan harus jelas dan dipublikasikan," tegas Mastri.
Komponen yang dimaksud mencakup dasar hukum, persyaratan, jangka waktu, biaya, hingga mekanisme pengaduan. Semua komponen itu harus jelas dan dipublikasikan kepada pengguna layanan.
Pelayanan Karantina Diminta Dorong Ekspor Perikanan
Mastri menilai sektor perikanan Sultra memiliki potensi besar. Karena itu, pelayanan karantina dan sertifikasi mutu semestinya menjadi pendorong, bukan penghambat ekspor.
"Jangan sampai pelayanan yang berbelit-belit justru menghambat ekspor perikanan Sultra. Pelayanan harus cepat, transparan, tidak diskriminatif, dan gratis jika memang aturannya gratis. Kalau berbayar harus jelas tarif PNBP-nya," lanjutnya.
Fadlansyah dalam arahannya mengapresiasi langkah Badan Mutu KKP Kendari yang proaktif melibatkan publik dalam penyusunan standar pelayanan. Menurutnya, forum semacam ini penting untuk mewujudkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan sesuai harapan masyarakat.
"Atas nama Gubernur, kami sangat mendukung kegiatan ini. Standar pelayanan harus disusun bersama masyarakat agar pelayanan tidak hanya cepat, tapi juga memberi kepastian hukum dan manfaat nyata bagi pelaku usaha. Semoga kegiatan ini memberi nilai manfaat bagi kita semua, khususnya untuk peningkatan ekspor perikanan Sultra," ujar Fadlansyah.