Pencarian

Perpres 27 Terbit, Potongan Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

Kamis, 08 Oktober 2026 • 13:32:31 WIB
Perpres 27 Terbit, Potongan Ojol Dibatasi Maksimal 8 Persen Mulai 1 Juli 2026
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi dalam konferensi pers di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

SULAWESI TENGGARA — Pemerintah resmi menetapkan batas potongan biaya aplikasi ojek online maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 dan Keputusan Menteri Perhubungan. Aturan yang berlaku per 1 Juli 2026 itu sekaligus menempatkan Kemenhub sebagai pengampu penentuan tarif dasar, menggantikan mekanisme yang selama ini tersebar di beberapa kementerian.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyatakan beleid tersebut menjawab aspirasi pengemudi roda dua yang bertahun-tahun menuntut kejelasan besaran komisi platform. Keputusan Menteri Perhubungan yang menjadi turunan Perpres 27 resmi diberlakukan per tanggal 1 Juli 2026.

"Pengaturan biaya platform 8 persen itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan daripada teman-teman online," ujar Dudy dalam konferensi pers di gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (8/10).

Kemenhub Pegang Kendali Penentuan Tarif Dasar

Regulasi baru ini mengalihkan kewenangan penentuan tarif referensi ke Kemenhub. Tarif yang ditetapkan kementerian tersebut akan menjadi rujukan bagi kementerian teknis lain, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, dalam mengatur layanan pengangkutan barang serta pengantaran makanan.

"Jadi nanti tarif adalah salah satu referensi yang akan menjadi rujukan dari kementerian di antaranya kementerian Komdigi dalam melakukan pengaturan mengenai pengangkutan barang dan makanan," kata Dudy.

Perubahan ini krusial bagi ekosistem ojol karena selama ini tarif layanan roda dua, pengiriman barang, dan pesan-antar makanan diatur lewat jalur yang berbeda-beda. Dengan satu pintu di Kemenhub, pelaku usaha aplikator menghadapi acuan tunggal saat menyusun skema harga ke konsumen.

Isi Lengkap Perpres 27: Dari Angkutan Orang sampai Makanan

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyebut Perpres Nomor 27 mencakup tiga lini layanan sekaligus. Cakupannya meliputi pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua, pengangkutan barang, dan pengantaran makanan.

"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," kata Dasco dalam kesempatan yang sama.

Dasco menyatakan penyusunan aturan itu rampung setelah DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan ekosistem ojol. Penerbitan Perpres menandai berakhirnya masa kekosongan payung hukum yang selama ini membuat hubungan kerja pengemudi dan aplikator bergantung pada perjanjian sepihak platform.

Beberapa poin yang diatur dalam paket kebijakan tersebut:

  • Batas potongan biaya aplikasi maksimal 8 persen untuk pengemudi ojol roda dua
  • Kemenhub sebagai pengampu penentuan besaran tarif dasar
  • Tarif referensi Kemenhub menjadi rujukan Komdigi untuk angkutan barang dan makanan
  • Keputusan Menteri Perhubungan berlaku efektif 1 Juli 2026
  • Perpres Nomor 27 dirilis resmi oleh Kementerian Sekretariat Negara

Dampak bagi Pengemudi dan Aplikator

Bagi pengemudi, batas 8 persen memberi kepastian pendapatan bersih dari setiap transaksi. Sebelumnya besaran komisi ditentukan masing-masing aplikator dan kerap dikeluhkan karena memotong porsi signifikan dari tarif yang dibayar konsumen.

Dudy menegaskan kehadiran Perpres dan aturan turunannya membuat pengemudi ojol roda dua mengantongi kepastian hukum yang lebih kuat terkait pendapatan serta operasional harian.

"Alhamdulillah setelah sekian tahun pimpinan, pengaturan mengenai ojek online akhirnya bisa kita, pemerintah, Pak Presiden Prabowo bisa mengeluarkan dan memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online," jelas Dudy.

Di sisi aplikator, kebijakan ini memukul ruang fleksibilitas penetapan komisi. Pendapatan dari potongan platform menjadi terbatas, sementara biaya operasional dan insentif pengemudi tetap harus ditanggung. Perusahaan seperti Gojek dan Grab yang menguasai pangsa pasar ojol nasional akan menyesuaikan struktur biaya layanan roda dua mereka dengan plafon baru.

Efek lanjutannya menyentuh konsumen. Tarif referensi yang ditetapkan Kemenhub berpotensi mengubah harga layanan ojek, kirim barang, dan pesan-antar makanan. Aplikator tidak lagi leluasa menaikkan tarif di jam sibuk atau wilayah tertentu tanpa mengacu pada acuan kementerian.

Yang Perlu Dicermati ke Depan

Penerapan aturan ini masih menyisakan pekerjaan rumah. Sosialisasi ke platform digital dan pengemudi di daerah perlu memastikan batas 8 persen benar-benar dijalankan, bukan sekadar tertulis di kertas. Pengawasan Kemenhub sebagai pengampu tarif juga menuntut kesiapan kelembagaan mengingat cakupan layanan yang luas.

Tenggat 1 Juli 2026 memberi waktu sekitar sembilan bulan bagi aplikator menyesuaikan sistem komisi dan bagi pemerintah menyiapkan mekanisme pengawasan. Bagi investor yang memantau sektor ekonomi digital, implementasi Perpres 27 menjadi variabel baru dalam menilai prospek pendapatan platform on-demand di Indonesia.

Follow www.inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks