Pencarian

6 Fakta Wantimpres yang Wajib Kamu Tahu

Sabtu, 03 Oktober 2026 • 11:06:31 WIB
6 Fakta Wantimpres yang Wajib Kamu Tahu
Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026).

SULAWESI TENGGARA — Presiden Prabowo Subianto resmi melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Lembaga ini punya tugas, struktur, hingga hak keuangan yang jarang dibahas. Berikut fakta lengkapnya.

Pelantikan berdasarkan Keppres Nomor 107/P/2026 itu menghadirkan nama-nama dari berbagai latar belakang, mulai mantan pejabat, tokoh agama, pengusaha, akademisi, sampai figur publik. Publik pun ramai mempertanyakan sebenarnya apa fungsi lembaga ini dan berapa besar anggaran yang digelontorkan untuk para anggotanya.

1. Apa Itu Wantimpres

Wantimpres adalah singkatan dari Dewan Pertimbangan Presiden, lembaga berisi sejumlah tokoh yang bertugas memberi nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Anggota Wantimpres memberi masukan berdasarkan pengalaman dan bidang yang mereka kuasai.

Ketua Wantimpres Pratikno menyatakan para anggota akan berbagi pengalaman serta memberikan masukan kepada Presiden Prabowo. Lembaga ini bukan kementerian yang menjalankan program pemerintahan secara langsung.

2. Tugas Utamanya

Mengacu laman resmi wantimpres.go.id, Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 19 Tahun 2006 yang telah diubah dengan UU Nomor 64 Tahun 2024.

Nasihat dan pertimbangan itu wajib diberikan, baik diminta maupun tidak oleh Presiden. Masukan bisa disampaikan secara perorangan oleh anggota atau sebagai satu kesatuan nasihat seluruh anggota.

3. Larangan Menyebarkan Isi Nasihat

Dalam menjalankan tugasnya, Wantimpres tidak dibenarkan memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangannya kepada pihak lain. Materi nasihat yang diberikan kepada Presiden menjadi bagian yang tidak boleh disampaikan ke publik.

Atas permintaan Presiden, anggota Wantimpres dapat mengikuti sidang kabinet, kunjungan kerja, dan kunjungan kenegaraan. Untuk itu, mereka boleh meminta informasi dari instansi pemerintah terkait maupun lembaga negara lainnya.

4. Struktur Kepengurusan

Susunan terbaru Wantimpres berisi 26 anggota dengan struktur ketua, wakil ketua, sekretaris, serta anggota. Pratikno dipercaya sebagai Ketua merangkap anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Posisi Wantimpres berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Landasan konstitusionalnya tertuang dalam Pasal 16 UUD 1945.

5. Daftar 26 Anggota

Selain tiga nama pengurus, ada 23 anggota lain yang dilantik. Mereka adalah Sinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Agum Gumelar, Chairul Tanjung, Said Aqiel Siradj, Anwar Iskandar, Yahya Cholil Staquf, Jusuf Wanandi, dan Budi Gunawan.

Berikutnya Bambang Soesatyo, Salim Segaf Al-Jufri, Soekarwo, Dato' Sri Tahir, Rocky Gerung, Ida Bagus Purwalaksana, Philip Kuncoro Wijaya, Budi Santoso Tanuwibowo, Anwar Usman, Mohamad Hatta, Jusuf Hamka, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Ignasius Jonan.

6. Hak Keuangan dan Fasilitas

Berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Ketua dan Anggota Wantimpres, setiap anggota menerima hak keuangan Rp76,5 juta per bulan. Perpres itu ditetapkan dan mulai berlaku pada 27 Maret 2026.

Istilah resmi dalam peraturan adalah hak keuangan, sehingga angka tersebut lebih tepat disebut hak keuangan ketimbang gaji. Meski begitu, sejumlah pemberitaan tetap menyebutnya sebagai gaji anggota Wantimpres.

Dari tugas hingga hak keuangan, Wantimpres adalah lembaga penasihat yang posisinya melekat langsung pada Presiden. Pemahaman soal fungsi dan fasilitasnya penting agar publik bisa menilai kinerja 26 anggota yang baru dilantik.

Follow www.inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: brilio.net

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks