Pencarian

Investor Asing Tunda Investasi Tekstil, Tunggu Kepastian RUU Ketenagakerjaan

Kamis, 01 Oktober 2026 • 11:04:01 WIB
Investor Asing Tunda Investasi Tekstil, Tunggu Kepastian RUU Ketenagakerjaan
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menyampaikan sikap investor asing yang menunda investasi tekstil saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

SULAWESI TENGGARA — Sejumlah investor asing menahan keputusan investasi di industri tekstil Indonesia sambil menunggu kepastian isi Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja menyebut calon investor dari Tiongkok paling banyak mengambil sikap wait and see setelah draf RUU itu dibahas. Penundaan ini berisiko menahan tambahan kapasitas di sektor padat karya yang tengah menghadapi tekanan permintaan ekspor.

Asosiasi Pertekstilan Indonesia menilai keraguan investor muncul karena mereka belum tahu kapan RUU Ketenagakerjaan akan disahkan dan bagaimana bunyi pasal-pasal akhirnya. Draf yang beredar saat ini dipandang terlalu kaku dan berpotensi menaikkan beban kepatuhan perusahaan.

"Terutama dari negara Tiongkok itu banyak sekali yang mau masuk ke Indonesia. Tapi setelah draft RUU ini dibahas, mereka jadi wait and see," kata Jemmy saat ditemui di Jakarta Selatan, Rabu (30/9).

Aturan Jam Kerja Jadi Titik Gesekan

Persoalan pertama yang disorot adalah ketentuan jam kerja. Sebagian pabrik tekstil beroperasi 24 jam dengan pola enam hari kerja per pekan untuk mengejar target produksi.

Dengan batas 40 jam per minggu, waktu kerja efektif hanya sekitar 6 jam 40 menit per hari. Pekerja juga mendapat istirahat 30 menit setelah empat jam bekerja. Pola itu membuat perusahaan berpotensi membayar lembur secara rutin.

Lembur rutin justru menjadi masalah tersendiri bagi produsen yang memasok pasar global. Pembeli internasional dapat menilainya sebagai bentuk kerja paksa atau forced labor.

"Jadi bukan hanya masalah lemburnya, tapi bilamana ada lembur rutin itu dianggap forced labor. Jadi berarti kan ordernya pun makin lama makin sedikit," ujar Jemmy.

API membandingkan ketentuan jam kerja Indonesia dengan negara tetangga. Vietnam, Kamboja, dan Laos menerapkan waktu kerja hingga 48 jam per pekan, sedangkan Singapura 44 jam.

"Jadi kita melihat kenapa Indonesia, kita minta ada sedikit kelonggaran. Kalau tidak, kita pasti tidak dapat order," katanya.

PKWT dan Outsourcing Batasi Fleksibilitas Pesanan

Ketentuan soal pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dan tenaga alih daya atau outsourcing juga menjadi ganjalan. Pembatasan jenis pekerjaan yang boleh dialihdayakan dinilai mempersempit ruang gerak perusahaan dalam menerima pesanan.

"Kalau outsourcing hanya dibatasi oleh empat jenis pekerjaan, berarti kan pasti ada proses yang bolong-bolong. Berarti kan order yang kita terima juga menjadi keterbatasan," ujar Jemmy.

Tekanan dari sisi eksternal menambah berat posisi industri. Kenaikan harga minyak dan ketidakpastian pasokan bahan baku membuat utilisasi pabrik belum maksimal.

Pelatihan Pekerja Butuh Enam hingga Sembilan Bulan

API menegaskan perusahaan tekstil tidak bisa serta-merta mengganti pekerja. Pelatihan pekerja baru sampai mencapai tingkat efisiensi tertentu memakan waktu sekitar enam hingga sembilan bulan.

Karena itu, asumsi bahwa tenaga kerja di sektor padat karya mudah disubstitusi dinilai tidak sesuai kondisi lapangan. Pemerintah diminta mempertimbangkan penciptaan lapangan kerja baru saat menyusun regulasi.

"Kita harus memikirkan yang belum bekerja. Kita tahu sektor padat karya adalah sektor yang tidak mudah," kata Jemmy.

Menurut API, kepastian regulasi menjadi syarat utama untuk menarik kembali investasi. Investor tidak hanya menimbang kondisi pasar dan biaya produksi, tetapi juga kepastian aturan ketenagakerjaan dalam jangka panjang.

"Kalau regulasinya terlalu rigid, pasti sektor padat karya adalah yang utama yang paling terpukul dulu," ujarnya.

Jemmy berharap RUU Ketenagakerjaan nanti memberi perlindungan bagi pekerja tanpa mematikan keberlangsungan dunia usaha.

"RUU ini kalau menjadi undang-undang menjadi undang-undang yang balance. Jadi melindungi pekerja dan melindungi juga dunia usaha," katanya.

Follow www.inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: katadata.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks