Pencarian

Marak Manipulasi Pelat Nomor Hindari ETLE, Ancamannya Penjara 6 Tahun

Selasa, 29 September 2026 • 13:32:01 WIB
Marak Manipulasi Pelat Nomor Hindari ETLE, Ancamannya Penjara 6 Tahun
Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyoroti maraknya manipulasi pelat nomor untuk mengelabui kamera ETLE.

SULAWESI TENGGARA — Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyoroti maraknya manipulasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) untuk mengelabui kamera ETLE. Pelaku tidak hanya mengubah angka atau menutupi pelat, tetapi juga memakai pelat palsu untuk menghindari sitaan leasing hingga menyamarkan aksi kejahatan. Sanksinya berlapis, dari denda Rp 500 ribu hingga pidana penjara 6 tahun.

Djoko Setijowarno, yang juga menjabat Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, menilai fenomena ini muncul justru di tengah pergeseran menuju penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Ia menyampaikan hal itu dalam keterangan tertulisnya.

Modus yang Dipakai Pengendara di Jalan

Menurut Djoko, ada pola yang berulang. Pengendara sengaja mengubah satu-dua angka atau huruf di pelat, melepas TNKB belakang, atau memasang penutup akrilik gelap supaya kamera ETLE tidak bisa membaca karakter pelat secara presisi.

Modus lain menyasar urusan finansial. "Selain itu mereka yang bermasalah menunggak cicilan kendaraan bermotor menggunakan pelat nomor palsu atau menutupi TNKB untuk mengelabui mata elang agar kendaraan tidak disita," kata Djoko.

Ia juga menyoroti sisi yang lebih gelap. Pelat nomor palsu disebut kerap jadi moda awal untuk menyamarkan identitas sebelum melakukan tindak pidana lain, mulai dari pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari, hingga begal.

Ancaman Kurungan dan Denda Rp 500 Ribu

Untuk pelanggaran dasar, Djoko merujuk Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang TNKB yang ditetapkan Korlantas Polri diancam pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.

Hukuman itu belum menghitung lapisan sanksi lain yang bisa menempel. Djoko menyebut manipulasi pelat nomor berpotensi dijerat pasal pemalsuan surat.

Pasal 263 KUHP dan Ancaman 6 Tahun Penjara

"Jika pelat nomor sengaja dibuat baru atau palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk menyesatkan petugas atau publik, tindakan tersebut berpotensi dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun," ujar Djoko.

Artinya, satu lembar pelat yang dimodifikasi bisa membawa pelakunya ke ranah pidana, bukan sekadar tilang di jalan.

Kenapa ETLE Justru Memicu Manipulasi

Djoko menilai kehadiran ETLE dirancang untuk mewujudkan efisiensi dan transparansi dalam penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Namun, di tengah pergeseran menuju modernisasi itu, muncul fenomena yang ia sebut unik sekaligus memprihatinkan.

"Maraknya upaya manipulasi dan penutupan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor oleh sejumlah oknum pengendara," kata Djoko.

Pernyataan itu menegaskan bahwa manipulasi pelat bukan sekadar kenakalan di jalan, melainkan persoalan serius yang menyangkut identitas kendaraan, penegakan hukum, hingga keselamatan pengguna jalan lain.

Follow www.inisultra.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: oto.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks