Satuan Polisi Pamong Praja bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian Koperasi Kota Kendari menggelar sidak penjualan elpiji 3 kilogram di sembilan kelurahan secara acak, Kamis (8/10/2026). Sidak menyasar sejumlah pangkalan dan pengecer untuk memastikan penjualan sesuai Harga Eceran Tertinggi, yakni Rp20 ribu per tabung di pangkalan dan Rp23 ribu di pengecer. Petugas berdialog langsung dengan pedagang eceran dan warga selama penelusuran berlangsung.
KENDARI — Petugas gabungan menyisir pangkalan dan pengecer elpiji 3 kilogram di sembilan kelurahan yang dipilih secara acak. Pemilihan lokasi dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya agar kondisi lapangan terbaca apa adanya.
Dalam sidak tersebut, petugas mengecek langsung harga jual per tabung di tingkat pangkalan maupun pengecer. Dialog dengan pedagang eceran dan warga dilakukan untuk memastikan tidak ada permainan harga di rantai distribusi terakhir.
Harga Eceran Tertinggi yang menjadi acuan sidak ini adalah Rp20 ribu per tabung untuk pangkalan. Sementara di tingkat pengecer, HET ditetapkan Rp23 ribu per tabung.
Selisih Rp3 ribu antara kedua tingkat itu menjadi ruang margin yang sah bagi pengecer. Petugas memeriksa apakah selisih tersebut dipatuhi atau justru dilebihi di lapangan.
Penyisiran di banyak titik dalam satu waktu bertujuan memotong praktik curang yang berpindah lokasi. Pengecer yang ketahuan menaikkan harga di satu kelurahan kerap mengalihkan stok ke wilayah lain.
Dengan pola acak, petugas bisa membandingkan harga antarwilayah dalam hari yang sama. Data itu menjadi dasar penindakan sekaligus pemetaan daerah rawan pelanggaran HET.
Tabung melon tiga kilogram masih menjadi pilihan utama rumah tangga kecil dan usaha mikro di Kendari. Kenaikan harga di tingkat pengecer langsung terasa pada pengeluaran harian warga.
Karena itu, pengawasan di titik eceran dinilai lebih menentukan dibanding pengecekan di pangkalan saja. Justru di lapisan terakhir inilah harga sering naik tanpa alasan yang jelas.
Petugas mendata setiap pangkalan dan pengecer yang diperiksa, termasuk harga yang dipasang saat kunjungan. Temuan di lapangan akan menjadi bahan pembinaan maupun penindakan sesuai aturan yang berlaku.
Warga yang menemukan penjualan elpiji 3 kilogram di atas HET dapat melaporkannya ke Satpol PP atau Disperdagkop Kota Kendari. Laporan itu mempercepat petugas menelusuri titik mana yang perlu diperiksa ulang.