Badan Pemeriksa Keuangan menemukan permasalahan pengelolaan keuangan negara senilai Rp49,28 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun 2026. Dari temuan itu, Rp1,80 triliun telah dikembalikan ke kas negara, daerah, perusahaan, atau badan lainnya selama pemeriksaan berlangsung, termasuk Rp740,93 miliar pada pemerintah daerah dan BUMD. BPK menilai penyelesaian persoalan ini butuh sinergi lintas lembaga karena sejumlah masalah melintasi batas daerah, sektor, dan institusi.
JAKARTA — Anggota VI BPK Fathan Subchi menyampaikan temuan tersebut dalam agenda penyerahan IHPS I Tahun 2026 kepada Dewan Perwakilan Daerah RI di Jakarta. Menurutnya, pengembalian uang bukan satu-satunya ukuran penyelesaian. Sejumlah persoalan dinilai punya dimensi lebih luas karena melibatkan lebih dari satu daerah dan institusi.
IHPS I Tahun 2026 memuat ringkasan 762 Laporan Hasil Pemeriksaan. Pemeriksaan pada pemerintah daerah mencakup 548 LHP, terdiri atas 546 LHP Keuangan, satu LHP Kinerja, dan satu LHP Dengan Tujuan Tertentu.
BPK menemukan pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan pada 288 pemerintah daerah belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Kepala daerah diminta memproses pengembalian kelebihan pembayaran dana BOSP dan menyampaikan rekapitulasinya kepada Kementerian Keuangan sebagai dasar perhitungan alokasi berikutnya.
Pada sektor layanan kesehatan, BPK menemukan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan belum didasarkan pada data kepesertaan yang valid dan mutakhir. BPK merekomendasikan kepala daerah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri untuk memutakhirkan data kepesertaan sebagai dasar pembayaran iuran yang menjadi tanggung jawab Pemda.
Di sisi penerimaan daerah, BPK menyoroti belum optimalnya pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atas Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. "BPK merekomendasikan kepala daerah agar berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan setempat untuk memperoleh data objek PTSL yang dapat dikenakan BPHTB," ujar Fathan Subchi.
Atas pemeriksaan terhadap 546 Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian untuk 509 LKPD. Sebanyak 35 LKPD menerima opini Wajar Dengan Pengecualian, sedangkan dua LKPD Tidak Menyatakan Pendapat.
BPK mencatat 33 pemerintah daerah berhasil menaikkan opini LKPD Tahun 2025 dari Wajar Dengan Pengecualian menjadi Wajar Tanpa Pengecualian. Perbaikan itu dilakukan atas permasalahan yang ditemukan pada tahun-tahun sebelumnya.
"Capaian tersebut menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah," kata Fathan Subchi.
Bagi pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara dan wilayah lain, rekomendasi BPK soal BOSP, iuran BPJS, dan BPHTB PTSL menjadi dasar tindak lanjut yang harus disampaikan ke Kementerian Keuangan dan instansi terkait. Kepala daerah yang belum menindaklanjuti berpotensi menghadapi temuan berulang pada pemeriksaan berikutnya.