Roadmap TKDN Kendaraan Listrik: Target 40 Persen 2026, 80 Persen 2030

Penulis: Vicky Prasetya  •  Rabu, 30 September 2026 | 11:03:31 WIB
Ketua Tim Kerja KLBB Kementerian Perhubungan, Patia J. Monangdo, memaparkan roadmap TKDN kendaraan listrik dalam EVolution Forum yang digelar CNN Indonesia, Rabu (30/9).

SULAWESI TENGGARA — Pemerintah menetapkan roadmap Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik berbasis baterai secara bertahap, dari 40 persen pada 2026, 60 persen pada 2027-2029, hingga 80 persen pada 2030. Kementerian Perhubungan menegaskan target ini bukan sekadar angka, melainkan upaya menjadikan Indonesia pelaku industri, bukan hanya pasar. Roadmap ini disampaikan dalam acara EVolution Forum yang digelar CNN Indonesia, Rabu (30/9).

Ketua Tim Kerja Industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) Kementerian Perhubungan, Patia J. Monangdo, memaparkan peta jalan tersebut dalam forum yang membahas perkembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Menurutnya, penerapan TKDN dirancang bertahap agar industri dalam negeri punya waktu menyesuaikan kapasitas produksi dan rantai pasok.

Empat Tahap Kenaikan TKDN hingga 2030

Roadmap yang disiapkan pemerintah membagi target TKDN ke dalam beberapa periode. Angka-angka ini menjadi acuan bagi produsen kendaraan listrik yang ingin mempertahankan insentif dan akses pasar di Indonesia.

  • 2026: TKDN minimal 40 persen
  • 2027-2029: TKDN naik menjadi 60 persen
  • 2030: TKDN mencapai 80 persen

"Untuk TKDN ini kan memang sudah ada roadmap-nya ya. Roadmap di tahun 2026 saat ini 40 persen, 2027 sampai 2029 nanti 60 persen, dan 2030 ini nanti akan menjadi 80 persen," kata Patia.

Indonesia Didorong Jadi Pelaku Industri, Bukan Cuma Pasar

Patia menekankan posisi Indonesia dalam ekosistem kendaraan listrik global masih didominasi sebagai wilayah penjualan. Pemerintah ingin mengubah posisi itu dengan mendorong keterlibatan industri komponen lokal di sepanjang rantai pasok.

"Target jangka panjang kami dari pemerintah, ingin Indonesia ini tidak hanya sebagai pasar saja, tapi sebagai pelaku industri," ujarnya.

Harapan tersebut bertumpu pada kepemilikan cadangan nikel yang besar. Patia menyebut penggunaan baterai berbasis nikel berpotensi menarik investasi mulai dari pengolahan nikel, produksi anoda dan katoda, perakitan baterai, hingga daur ulang.

"Dengan penggunaan baterai nikel, ini nanti akan memicu juga adanya investasi yang masuk, dari mulai dari pengolahan nikel, kemudian ke pengolahan anoda-katodanya, kemudian sampai dengan baterai bahkan nanti di-recycle-nya. Tentunya kita berharap, kami berharap semua rantai ini semua lengkap ada di Indonesia, ya," lanjut Patia.

Pendampingan Industri Komponen Jadi Kunci

Untuk memenuhi target TKDN, Patia mendorong adanya pendampingan bagi industri komponen dalam negeri. Bentuknya mencakup perolehan sertifikasi, pelatihan tenaga kerja, hingga pemenuhan standar kompetensi.

Tanpa pendampingan, menurutnya, industri kecil dan menengah akan sulit masuk ke rantai pasok kendaraan listrik yang punya standar teknis ketat. Peran aktif mereka dibutuhkan agar target TKDN tidak hanya dipenuhi lewat perakitan akhir.

Ambisi Menyalip Negara ASEAN

Patia optimistis Indonesia bisa mengejar dan melampaui negara-negara ASEAN lain dalam industri kendaraan listrik. Keyakinan itu disampaikan dengan catatan bahwa seluruh rantai pasok, dari hulu nikel sampai hilir daur ulang baterai, benar-benar terbangun di dalam negeri.

"Sehingga nanti ke depannya kita bisa menjadi salah satu pelaku industri kendaraan listrik yang cukup besar di dunia," ujarnya.

Roadmap TKDN ini akan menjadi acuan bagi produsen kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia dalam beberapa tahun ke depan. Bagi konsumen, arah kebijakan ini turut menentukan harga jual kendaraan listrik karena komponen lokal yang lebih banyak berpotensi menekan biaya produksi sekaligus memperkuat layanan purna jual di dalam negeri.

Reporter: Vicky Prasetya
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top