Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kendari memulihkan penerimaan negara Rp 2,19 miliar dari denda sanksi administratif pelanggar cukai di Sulawesi Tenggara hingga September 2026. Pemulihan itu diraih lewat mekanisme ultimum remedium, di mana pelanggar membayar denda tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagai jalan penyelesaian sebelum kasus naik ke penyidikan pidana. Sepanjang Januari–September 2026, kantor ini juga menyita 3,9 juta batang rokok ilegal dari 233 kegiatan penindakan.
KENDARI — Kepala Kantor Bea Cukai Kendari Taufik Sapto Harsono mengatakan penerapan denda cukai menjadi instrumen prioritas dalam penyelesaian perkara sebelum ditempuh jalur penyidikan pidana. Pelanggar yang melunasi kewajiban denda administratif tiga kali nilai cukai bisa menyelesaikan perkaranya tanpa proses penyidikan.
Mekanisme itu disebut ultimum remedium, yakni sanksi administratif sebagai jalan utama, sementara pidana jadi opsi terakhir. Taufik menyebut pihaknya meningkatkan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, terutama rokok.
"Kami makin meningkatkan penindakan terkait barang-barang ilegal ini, terutama barang kena cukai berupa rokok. Pelanggaran di bidang ekonomi ini kita upayakan dilakukan ultimum remedium dengan denda tiga kali dari kerugian negara. Ketika pelaku bisa membayar, maka itu yang kita utamakan. Namun, jika mereka tidak bisa menyelesaikan, kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Taufik saat ditemui di Kendari, Kamis.
Hingga September 2026, nilai pemulihan penerimaan negara yang dihimpun Bea Cukai Kendari khusus dari pembayaran denda cukai mencapai Rp 2,19 miliar. Angka itu berasal dari pelanggar yang memilih menyelesaikan kewajiban administratifnya ketimbang berhadapan dengan proses hukum pidana.
Selain denda, kantor ini melaksanakan 233 kegiatan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal sepanjang Januari–September 2026. Dari operasi tersebut, 3,9 juta batang rokok ilegal disita dengan potensi kerugian negara yang diselamatkan mencapai Rp 4 miliar.
Dua angka itu menunjukkan dua sisi penanganan: penyitaan barang di lapangan, dan pemulihan uang negara lewat jalur denda. Taufik menempatkan keduanya sebagai bagian dari upaya yang sama, yakni menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara.
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara Iman Widhiyanto mengapresiasi langkah penindakan dan optimalisasi penerimaan negara yang dilakukan Bea Cukai Kendari. Ia mencatat hingga akhir Agustus 2026, realisasi penerimaan Bea Cukai Kendari secara keseluruhan menembus 125 persen dari target tahunan.
"Target penerimaan Bea Cukai selalu tercapai, bahkan di akhir Agustus 2026 ini sudah mencapai 125 persen. Kami terus mendorong Sultra meningkatkan ekspornya dan mendampingi pelaku usaha maupun UMKM berorientasi ekspor agar terus berkembang," kata Iman.
Iman menambahkan, pihaknya bersama Bea Cukai mendorong percepatan kegiatan ekspor komoditas daerah, khususnya pada sektor non-pertambangan dan produk UMKM. Langkah itu ditempuh untuk menjaga tren positif penerimaan negara di wilayah tersebut.
Bagi pelanggar yang tidak mampu melunasi denda, Bea Cukai Kendari menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Kebijakan itu memberi ruang penyelesaian cepat bagi pelaku usaha, tetapi tetap menyiapkan jalur hukum bagi yang mangkir.
Pendekatan serupa lazim dipakai kantor bea cukai di daerah lain untuk mengejar penerimaan negara tanpa memenuhi lembaga pemasyarakatan dengan perkara cukai berskala kecil. Yang dikejar adalah uang negara kembali, bukan sekadar vonis pengadilan.
Dengan sisa tahun anggaran 2026, Bea Cukai Kendari masih memburu target penerimaan sekaligus menekan peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tenggara. Dua front itu berjalan bersamaan: penindakan di lapangan, dan penagihan denda di meja administrasi.