5 Fakta Bantahan OJK soal Aplikasi Penghasil Uang

Penulis: Udin Syamsul  •  Minggu, 20 September 2026 | 06:04:31 WIB

SULAWESI TENGGARA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara soal daftar aplikasi penghasil uang yang diklaim aman dan berizin. Banyak informasi menyesatkan beredar luas di masyarakat. Berikut fakta-fakta resmi yang perlu kamu tahu sebelum tergiur iming-iming cuan instan.

Belakangan ini, informasi soal aplikasi penghasil uang yang diklaim aman dan berizin OJK ramai beredar di media sosial. Banyak pengguna yang tergiur karena tidak perlu modal besar. OJK pun buka suara untuk meluruskan informasi tersebut.

1. OJK Tegas Membantah

Otoritas Jasa Keuangan memastikan tidak pernah merilis daftar maupun rekomendasi terkait aplikasi penghasil uang yang aman digunakan masyarakat. Bantahan ini disampaikan langsung melalui website resmi OJK. Langkah tersebut diambil untuk membendung penyebaran informasi keliru yang mengeklaim telah mengantongi izin serta rekomendasi dari lembaga tersebut.

2. Bantahan Resmi Disampaikan di Website OJK

Dalam unggahan di website resminya pada Kamis (8/1/2026), OJK menulis peringatan tegas kepada masyarakat. "Waspada! OJK tidak pernah mengeluarkan daftar aplikasi penghasil uang," tulis OJK dalam pernyataan tersebut. Unggahan itu menjadi bukti resmi bahwa klaim soal daftar aplikasi berizin OJK tidak berdasar.

3. Artikel Pemicu Bantahan

OJK turut memuat tangkapan layar sebuah artikel yang memuat narasi bertajuk "12 Aplikasi Penghasil Uang yang Aman Menurut OJK Tanpa Modal 2026". Artikel inilah yang diduga menjadi sumber informasi menyesatkan dan membuat banyak orang percaya. Narasi tersebut menyebar luas tanpa klarifikasi dari pihak berwenang.

4. Masyarakat Diminta Waspada

OJK mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada serta menjauhi berbagai informasi menyesatkan perihal platform pencetak uang yang telanjur beredar luas. Imbauan ini menyasar pengguna yang mudah tergiur janji keuntungan cepat tanpa modal. Masyarakat diingatkan untuk tidak langsung percaya pada informasi yang mengatasnamakan lembaga resmi.

5. Cara Cek Keabsahan Informasi

Setiap pihak yang ingin memastikan keabsahan informasi mengatasnamakan OJK dapat langsung menghubungi layanan kontak resmi. OJK menyediakan nomor telepon 157, layanan WhatsApp melalui 081 157 157 157, atau mengirimkan pesan ke surel resmi OJK. Langkah ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban informasi palsu.

Bantahan OJK menegaskan bahwa daftar aplikasi penghasil uang yang diklaim berizin adalah informasi menyesatkan. Sebelum percaya, selalu verifikasi ke kanal resmi OJK agar terhindar dari penipuan.

Reporter: Udin Syamsul
Sumber: topik.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top