Ketua Komisi V DPR Lasarus menyatakan dukungannya terhadap rencana Presiden Prabowo Subianto yang mewacanakan penyatuan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) dengan Badan Geologi. Langkah ini dinilai bakal mengefektifkan koordinasi dan komunikasi antarlembaga dalam penanganan bencana alam di Indonesia.
JAKARTA — Ketua Komisi V DPR Lasarus buka suara soal wacana penggabungan BMKG dan Badan Geologi yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto. Politisi itu menegaskan komisinya mendukung rencana tersebut lantaran dinilai mampu mengefektifkan kinerja lembaga dalam penanganan bencana.
“Kami prinsip mendukung, ya, karena sifat koordinasi yang paling nyaman di pemerintah itu seperti apa. Kami sifatnya kan menerima,” kata Lasarus ditemui di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
Lasarus menilai pengintegrasian kedua badan akan mempermudah komunikasi data, terutama saat terjadi bencana geologi. Ia mencontohkan aktivitas gunung berapi yang selama ini dipantau Badan Geologi, padahal BMKG juga memiliki instrumen dan sumber daya manusia terkait.
“Geologi mengamati aktivitas gunung berapi. Dampak dari letusan itu BMKG juga punya instrumen. Peralatan dan sumber daya manusia yang terkait dengan geologi juga ada di BMKG. Saya setuju kalau itu digabungkan. Lebih efektif dan efisien dari sisi komunikasi,” ucapnya.
Wacana penyatuan ini pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam rapat terbatas mengenai penanganan bencana bersama kementerian/lembaga pada Senin (8/9). Saat itu, Kepala Negara menyebut pemerintah akan membahas rencana tersebut lebih lanjut.
Latar belakangnya, Indonesia merupakan negara yang berada di cincin api Pasifik alias ring of fire. Kondisi geografis ini membuat Tanah Air langganan diterpa rentetan bencana, mulai dari gempa bumi hingga letusan gunung api.
Meski mendukung, Lasarus mengingatkan pemerintah untuk tidak terburu-buru. Jika wacana ini diseriusi, ia berpesan agar persoalan personel dan administratif kenegaraan di antara kedua badan harus dipastikan rampung terlebih dahulu.
Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada tumpang tindih tugas dan hak kepegawaian yang justru menghambat kinerja pelayanan publik ke depan.