SULAWESI TENGGARA – Berbeda dari kartu kredit konvensional yang diterbitkan banyak bank, kartu kredit syariah di Indonesia saat ini hanya tersedia dari dua penerbit resmi.
CIMB Niaga Syariah Platinum menggunakan kombinasi tiga akad: Kafalah, Ijarah, dan Qardh. Kafalah berfungsi sebagai jaminan dari bank ke merchant, Ijarah sebagai biaya keanggotaan (pengganti bunga), dan Qardh sebagai akad pinjaman tanpa tambahan.
BSI Hasanah Syariah memakai skema Kafalah bil Ujrah, Qardh, dan Ijarah — pola serupa tapi dengan struktur ujrah (upah/fee) yang jadi ciri khas produk BSI, hasil merger BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah.
Perbedaan paling mendasar: kartu syariah tidak memakai sistem bunga sama sekali. Sebagai gantinya, bank mengenakan biaya keanggotaan (ijarah) yang nominalnya tetap, bukan persentase yang membesar seiring waktu seperti bunga kartu kredit biasa.
Karena pilihannya terbatas hanya dua penerbit, sebaiknya bandingkan langsung syarat dan biaya di situs resmi masing-masing bank sebelum mengajukan.