Kartu Kredit Syariah di Indonesia Cuma dari 2 Bank, Ini Bedanya

Penulis: Redaksi  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 11:10:31 WIB
Kartu kredit syariah. (Foto: NET)

SULAWESI TENGGARA – Berbeda dari kartu kredit konvensional yang diterbitkan banyak bank, kartu kredit syariah di Indonesia saat ini hanya tersedia dari dua penerbit resmi.

CIMB Niaga Syariah

CIMB Niaga Syariah Platinum menggunakan kombinasi tiga akad: Kafalah, Ijarah, dan Qardh. Kafalah berfungsi sebagai jaminan dari bank ke merchant, Ijarah sebagai biaya keanggotaan (pengganti bunga), dan Qardh sebagai akad pinjaman tanpa tambahan.

Bank Syariah Indonesia (BSI)

BSI Hasanah Syariah memakai skema Kafalah bil Ujrah, Qardh, dan Ijarah — pola serupa tapi dengan struktur ujrah (upah/fee) yang jadi ciri khas produk BSI, hasil merger BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah.

Bedanya dengan Kartu Konvensional

Perbedaan paling mendasar: kartu syariah tidak memakai sistem bunga sama sekali. Sebagai gantinya, bank mengenakan biaya keanggotaan (ijarah) yang nominalnya tetap, bukan persentase yang membesar seiring waktu seperti bunga kartu kredit biasa.

Yang Perlu Dicek Sebelum Mengajukan

  • Pastikan kartu diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah bank penerbit
  • Bandingkan besaran ijarah (biaya tahunan) antara CIMB Niaga Syariah dan BSI
  • Cek jaringan merchant dan ATM yang kompatibel di kota domisili

Karena pilihannya terbatas hanya dua penerbit, sebaiknya bandingkan langsung syarat dan biaya di situs resmi masing-masing bank sebelum mengajukan.

Reporter: Redaksi
Back to top